Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimulai pada tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015. (2) Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 kuota jemaah haji tidak terpenuhi pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan 13 Juli 2015. (3) Dalam hal sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 kuota jemaah haji tidak terpenuhi maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi.
Koreksi Anda