Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika dan/atau mata uang Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menyediakan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
