Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH Reguler masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
