Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M
Teks Saat Ini
(1) Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada Tahun 1435H/2014M atau tahun sebelumnya namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada Tahun 1436H/2015M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH Tahun 1436H/2015M.
(2) Selisih BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan dan/atau disetorkan ke rekening tabungan jemaah haji melalui BPS BPIH tempat pembayaran setoran pelunasan BPIH setelah operasional haji Tahun 1436H/2015M.
Koreksi Anda
