Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening Nomor 609.000.411.980 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Pasal.id