Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1436H/2015M
Teks Saat Ini
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukuan BPIH ke rekening Nomor 609.000.411.980 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Koreksi Anda
