Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsifr Gender meliputi:
a. pemberdayaan lanjut usia khususnya perempuan di bidang kesehatan, sosial, mental spiritual, pendidikan, ekonomi;
b. peran individu, keluarga dan masyarakat;
Mengenai dan kegiatan layanan bagi perempuan lanjut usia di bidang kesehatan, sosial, mental spiritual, pendidikan dan ekonomi serta peran individu, keluarga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsifr Gender bertujuan agar perempuan lanjut usia mendapatkan layanan kesehatan, sosial, mental spiritual, pendidikan, ekonomi yang dibutuhkan.
Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender dapat dijadikan panduan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan lanjut usia.
Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsive Gender dilaksanakan secara terkoordinasi, sistematik dan berkelanjutan guna pemenuhan hak-hak lanjut usia khususnya perempuan.
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan layanan dan kegiatan Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsive Gender dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana.
Pelayanan yang diberikan Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender :
a. disesuaikan dengan memperhatikan kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisik perempuan lanjut usia;
b. dapat diberikan kepada lanjut usia laki-laki.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender dapat:
a. membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait dan masyarakat
b. melakukan kerjasama institusi terkait, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG
MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA YANG RESPONSIF GENDER