Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsifr Gender bertujuan agar perempuan lanjut usia mendapatkan layanan kesehatan, sosial, mental spiritual, pendidikan, ekonomi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
