Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan layanan dan kegiatan Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsive Gender dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana.
Koreksi Anda
