Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender dapat: a. membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait dan masyarakat b. melakukan kerjasama institusi terkait, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Pasal.id