Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender dapat:
a. membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait dan masyarakat
b. melakukan kerjasama institusi terkait, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
