Pasal 1
Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang meliputi:
a. pelayanan pengaduan/identifikasi;
b. rehabiltiasi kesehatan;
c. rehabilitasi sosial;
d. bantuan hukum;
e. pemulangan; dan
f. reintegrasi sosial.