Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi pengembangan sistem, sumber daya manusia, dan jejaring kerja yang meliputi: a. perencanaan prosedur standar operasional; b. pelaksanaan pelayanan dan pengembangan; dan c. pemantauan, dan evaluasi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id