Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi pengembangan sistem, sumber daya manusia, dan jejaring kerja yang meliputi:
a. perencanaan prosedur standar operasional;
b. pelaksanaan pelayanan dan pengembangan; dan
c. pemantauan, dan evaluasi.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Koreksi Anda
