Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Prosedur Standar Operasional, Pusat Pelayanan Terpadu dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat dan institusi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda