Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Dalam hal saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang adalah anak, Prosedur Standar Operasional dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Koreksi Anda
