Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Koreksi Anda
