Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijadikan panduan bagi Pusat Pelayanan Terpadu Pemerintah Pusat dan Daerah, Unit Pelayanan Warga Negara INDONESIA (WNI) yang ada di Perwakilan RI di Luar Negeri, Pusat Pelayanan Terpadu berbasis komunitas/masyarakat yang menyelenggaraan layanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Pasal.id