Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu di daerah belum dapat melaksanakan Prosedur Standar Operasional secara keseluruhan, maka pelayanan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugas fungsional.
Koreksi Anda
