Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Prosedur Standar Operasional Layanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pusat Pelayanan Terpadu di wilayahnya.
Koreksi Anda
