(1) PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dengan menggunakan Form 3 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan.
(3) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi/tes masuk lembaga pendidikan.
(4) Apabila hasil seleksi/tes masuk lembaga pendidikan dinyatakan diterima, PNS yang bersangkutan menyampaikan permohonan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 4 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan:
a. surat pernyataan, dibuat dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan melanjutkan pendidikan pertama kali, dibuat dengan menggunakan Form 6 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS dan PNS yang telah dilegalisir;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
f. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir oleh pimpinan program, untuk tugas belajar di dalam negeri;
g. surat keterangan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk tugas belajar di luar negeri;
h. fotokopi surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisir dari lembaga pendidikan;
i. fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
j. surat perjanjian tugas belajar yang telah ditandatangani PNS yang bersangkutan;
k. surat keterangan yang dibuat dengan menggunakan Form 7 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang berisi pernyataan:
1. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin baik tingkat sedang atau tingkat berat;
2. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. tidak sedang dalam proses perkara pidana;
7. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan
8. tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
l. surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pemerintah.
(5) Permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon I.
(6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut.
(7) Kepala Badan berdasarkan permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan.
(8) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan dapat membentuk Tim Seleksi yang melibatkan sekretariat unit kerja eselon I.
(9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk tugas belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
(10) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk tugas belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga untuk dimintakan persetujuan tugas belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara.
(11) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I.
(12) Berdasarkan persetujuan tugas belajar ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga menyampaikan surat persetujuan penugasan ke luar negeri dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan, dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
(13) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (12), Kepala Biro Kepegawaian melakukan verifikasi berkas usulan tugas belajar dan menyiapkan konsep Surat Keputusan Tugas Belajar.
(14) Permohonan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan sebelum pelaksanaan tugas belajar.
9. Ketentuan
Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (11) diubah serta penambahan 1 (satu) huruf pada ayat (2) menjadi huruf d, sehingga
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: