Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan tugas belajar bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri; dan/atau
d. Bantuan pemerintah negara asing.
(2) Pembiayaan tugas belajar yang berasal dari bantuan badan/ yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang tidak melalui APBN, terlebih dahulu harus ada perjanjian antara badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta dengan pimpinan unit kerja sesuai dengan kewenangannya dan diketahui oleh Kepala Badan.
12. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
