Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar di luar negeri yang mengikuti persiapan bimbingan tugas belajar dalam rangka peningkatan kemampuan, dapat diberikan izin meninggalkan tugas oleh pimpinan unit kerja.
(2) Izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan Form 14 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dari lembaga yang menyediakan pembiayaan.
Koreksi Anda
