Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan; b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan; c. persyaratan; d. mekanisme; e. kewenangan; f. hak dan kewajiban; g. perpanjangan dan pembatalan; dan h. penugasan dan pengaktifan kembali. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda