Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan;
c. persyaratan;
d. mekanisme;
e. kewenangan;
f. hak dan kewajiban;
g. perpanjangan dan pembatalan; dan
h. penugasan dan pengaktifan kembali.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
