Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tugas belajar yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar dengan menggunakan Form 9 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada pimpinan unit kerja. (2) Permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar, disertai dengan: a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan tugas belajar terjadi bukan atas kelalaiannya; b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai tugas belajar melaksanakan tugas belajar; c. rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan dari yang bersangkutan; dan d. surat pernyataan kesanggupan yang bersangkutan untuk menyelesaian pendidikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan. (5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. (7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk tugas belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk tugas belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga untuk mendapat persetujuan perpanjangan masa tugas belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara. (9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai tugas belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (10) Berdasarkan persetujuan perpanjangan masa tugas belajar ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (11) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) MENETAPKAN perpanjangan masa tugas belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan menggunakan Form 10 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PENUGASAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id