Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PNS dinyatakan diterima untuk pelaksanaan tugas belajar dalam negeri, program lembaga pendidikan harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
(2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
