Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; dan d. jangka waktu pendidikan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda