Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan.
(2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai:
a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar;
b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c. program pendidikan yang direncanakan; dan
d. jangka waktu pendidikan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
