Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan; e. tidak sedang: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. dalam proses perkara pidana; 7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 8. melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau 9. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. f. tidak pernah: 1. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan/atau 3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. g. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi; h. mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri; i. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan j. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda