Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PNS yang akan mengikuti tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan;
e. tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. dalam proses perkara pidana;
7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
8. melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar;
dan/atau
9. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
f. tidak pernah:
1. dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
2. gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
dan/atau
3. dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
g. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
h. mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri;
i. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
