Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Harta kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
5. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
7. Unit pengelola kepegawaian adalah unit yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(1) Pegawai ASN yang berstatus sebagai PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pegawai ASN merupakan seluruh pegawai selain wajib lapor LHKPN, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV, dan V.
(1) LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan sejak kebijakan ditetapkan;
b. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Pelaporan harta kekayaan Pegawai ASN dikoordinasikan oleh masing- masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan/atau Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal.
(1) LHKASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN dan yang telah diserahkan kepada Menteri merupakan dokumen resmi negara.
(2) LHKASN bersifat rahasia.
(1) Unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan/atau pada Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal, melaporkan setiap terjadinya
promosi, mutasi, atau pengakhiran jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Biro Kepegawaian melaporkan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Menteri.
Inspektorat Jenderal bertugas:
1. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Menteri oleh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2. berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
4. melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
5. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
6. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 kepada Menteri dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi Pegawai ASN yang membocorkan informasi mengenai LHKASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang lalai atau belum menyampaikan LHKASN sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Bagi Pegawai ASN yang diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan LHKASN.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2015 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Description: D:\Hasil PDF\pengundangan Lampiran I Permen no 27 th 2015 ttg LHKASN.jpg
Description: D:\Hasil PDF\a.jpg
Description: D:\Hasil PDF\yy.jpg
Description: D:\Hasil PDF\pengundangan Lampiran I Permen no 27 th 2015 ttg LHKASN.jpg
Description: D:\Hasil PDF\oo.jpg
Description: D:\Hasil PDF\pengundangan Lampiran II Permen no 27 th 2015 ttg pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara.jpg