Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan sejak kebijakan ditetapkan;
b. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Koreksi Anda
