Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat: a. 3 (tiga) bulan sejak kebijakan ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan/atau c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id