Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang lalai atau belum menyampaikan LHKASN sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda