Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 yang lalai atau belum menyampaikan LHKASN sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
