Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal bertugas:
1. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Menteri oleh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
2. berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
4. melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
5. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
6. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 kepada Menteri dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
