Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal bertugas: 1. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Menteri oleh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; 2. berkoordinasi dengan unit pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1; 3. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; 4. melakukan klarifikasi kepada Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka 3 mengindikasikan adanya ketidakwajaran; 5. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan 6. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 kepada Menteri dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id