Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan/atau pada Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal, melaporkan setiap terjadinya
promosi, mutasi, atau pengakhiran jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Biro Kepegawaian melaporkan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Menteri.
Koreksi Anda
