Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai ASN yang membocorkan informasi mengenai LHKASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda