Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai ASN yang membocorkan informasi mengenai LHKASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
