Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN yang berstatus sebagai PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pegawai ASN merupakan seluruh pegawai selain wajib lapor LHKPN, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV, dan V.
Koreksi Anda