Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai ASN yang diwajibkan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan LHKASN.
Koreksi Anda
