Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Badan adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
4. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.