Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Badan adalah Badan Pemeriksa Keuangan. 3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 4. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda