Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Akses data dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Kementerian.
(2) Akses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemeriksa yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Badan tidak dapat menyerahkan data yang telah diakses kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Koreksi Anda
