Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi kebutuhan data dalam rangka memenuhi kebutuhan analisis pemeriksaan paling sedikit sebagai berikut:
a. database dan Laporan Keuangan dalam hal audit terhadap Laporan Keuangan;
b. database dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dalam hal audit terhadap Laporan Kinerja; dan
c. data yang terkait dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
(2) Jenis, format, struktur, beserta kamus data dari spesifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
