Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data yang dikirimkan dari Kementerian ke Badan merupakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan secara periodik dan non periodik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi Kementerian diunggah ke dalam database Badan untuk digunakan sebagai kertas kerja pemeriksaan dalam bentuk elektronik.
Koreksi Anda
