Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang akses data, dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Organisasi Pengelola Data; b. Sistem Aplikasi Konsolidasi Data; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Infrastruktur Akses Data; d. Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data; e. Penyediaan dan Pengiriman Data; dan f. Penanganan Perselisihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id