Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1005), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h, ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepada Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh;
b. Pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN;
c. Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
e. Pegawai yang melaksanakan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara;
f. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban;
g. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
h. Pegawai yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) berdasarkan Keputusan penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatan.
(4) Pegawai yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap hari kerja dari besaran kelas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) yang didudukinya.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, ayat (2) dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu Tunjangan Kinerjanya diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan kelas jabatan masing-masing unit kerja.
(2) Dihapus.
(3) Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin kedinasan, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan
struktural dan Tunjangan Kinerja diberikan sesuai jabatan baru yang didudukinya.
(4) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin kedinasan, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan Tunjangan Kinerja diberikan sesuai kelas jabatan fungsional yang didudukinya.
3. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b. Dihapus.
c. Dihapus.
d. Dihapus.
e. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
f. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit; atau
g. melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin.
4. Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan penambahan Tunjangan Kinerja setiap semester sebesar 1 (satu) bulan Tunjangan Kinerja berdasarkan kelas jabatan yang didudukinya
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik diberikan penambahan Tunjangan Kinerja 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan pada tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 25 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencatatan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilaksanakan oleh Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian setiap bulan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja.
(2) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai kepada Pimpinan unit satuan kerja di lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan klarifikasi.
(3) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian menyampaikan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai kepada pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat pada akhir minggu ketiga bulan berjalan.
(4) Hasil klarifikasi informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja setiap awal bulan, dengan memperhitungkan pemotongan pada bulan sebelumnya.
(5) Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Desember dilakukan pada bulan Desember tahun berjalan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2015 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY