Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2015TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilaksanakan oleh Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian setiap bulan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai kepada Pimpinan unit satuan kerja di lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan klarifikasi. (3) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian menyampaikan informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai kepada pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat pada akhir minggu ketiga bulan berjalan. (4) Hasil klarifikasi informasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja setiap awal bulan, dengan memperhitungkan pemotongan pada bulan sebelumnya. (5) Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Desember dilakukan pada bulan Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Pasal.id