Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2015TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan Sangat Baik diberikan penambahan Tunjangan Kinerja 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima selama 1 (satu) bulan sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
(2) Penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan pada tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 25 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
