Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2015TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan kepada Pegawai yang: a. melakukan pelanggaran Jam Kerja; b. Dihapus. c. Dihapus. d. Dihapus. e. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a; f. dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit; atau g. melaksanakan perpanjangan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin. 4. Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda