Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2015TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1005), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf h, ayat (3) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda