Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2015TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pegawai yang melaksanakan tugas secara penuh;
b. Pegawai dari Kementerian/Lembaga lain yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan KESDM termasuk Setjen DEN;
c. Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar;
e. Pegawai yang melaksanakan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara;
f. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban;
g. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
h. Pegawai yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) berdasarkan Keputusan penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari kelas jabatan.
(4) Pegawai yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap hari kerja dari besaran kelas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) yang didudukinya.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, ayat (2) dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
