Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2015TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu Tunjangan Kinerjanya diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan kelas jabatan masing-masing unit kerja.
(2) Dihapus.
(3) Pegawai yang menduduki jabatan struktural yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin kedinasan, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan
struktural dan Tunjangan Kinerja diberikan sesuai jabatan baru yang didudukinya.
(4) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan atau melaksanakan tugas belajar yang dibebaskan dari tugas rutin kedinasan, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan Tunjangan Kinerja diberikan sesuai kelas jabatan fungsional yang didudukinya.
3. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
