Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 27 TAHUN 2015TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan penambahan Tunjangan Kinerja setiap semester sebesar 1 (satu) bulan Tunjangan Kinerja berdasarkan kelas jabatan yang didudukinya 6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda