(1) Menteri MENETAPKAN izin penjualan tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan izin penjualan tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin penjualan tenaga listrik lintas negara berakhir.
(4) Dalam hal permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara ditolak harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
(5) Izin penjualan tenaga listrik lintas negara harus diubah apabila terdapat perubahan kapasitas penjualan.
(6) Untuk mendapatkan perubahan izin penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud ayat (4), pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara harus mengajukan permohonan perubahan izin penjualan tenaga listrik lintas negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Menteri MENETAPKAN izin pembelian tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan izin pembelian tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin pembelian tenaga listrik lintas negara berakhir.
(4) Dalam hal permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
(5) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara harus diubah apabila terdapat perubahan kapasitas pembelian.
(6) Untuk mendapatkan perubahan izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud ayat (5), pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara harus mengajukan permohonan perubahan izin pembelian tenaga listrik lintas negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(1) Menteri MENETAPKAN izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara berakhir.
(4) Dalam hal permohonan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
K O P P E R U S A H A A N
Nomor :
.......………… 20...
Lampiran :
Hal : Permohonan Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8, Kuningan Jakarta
Dalam rangka penjualan tenaga listrik lintas negara, dengan ini kami mengajukan permohonan izin penjualan tenaga listrik lintas negara dengan kelengkapan dokumen:
1. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2. salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. salinan tanda daftar perusahaan (TDP);
4. kesepakatan awal penjualan tenaga listrik;
5. neraca daya di wilayah usahanya;
6. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan
7. data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem setempat dan wilayah sekitar.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
Meterai Rp 6.000,00
Nama Jelas
Jabatan
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
K O P P E R U S A H A A N
Nomor :
.......………… 20...
Lampiran :
Hal : Permohonan Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8, Kuningan Jakarta
Dalam rangka pembelian tenaga listrik lintas negara, dengan ini kami mengajukan permohonan Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara dengan kelengkapan dokumen:
1. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2. kesepakatan awal pembelian tenaga listrik;
3. neraca daya di wilayah usahanya;
4. rencana usaha penyediaan tenaga listrik selama 5 (lima) tahun ke depan; dan
5. salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
Meterai Rp 6.000,00
Nama Jelas Jabatan
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
K O P P E R U S A H A A N
Nomor :
.......………… 20...
Lampiran :
Hal : Permohonan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
Yang terhormat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8, Kuningan Jakarta
Dalam rangka interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara, dengan ini kami mengajukan permohonan Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara dengan kelengkapan dokumen:
1. salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan
2. perjanjian kerja sama interkoneksi jaringan tenaga listrik termasuk memuat materi kerja sama teknis jaringan tenaga listrik.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
Meterai Rp 6.000,00
Nama Jelas Jabatan
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK