Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik atau peraturan perundang-undangan mengenai aturan distribusi tenaga listrik. (2) Dalam hal belum ada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan.
Koreksi Anda