Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik atau peraturan perundang-undangan mengenai aturan distribusi tenaga listrik.
(2) Dalam hal belum ada peraturan perundang-undangan mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kedua belah pihak dapat membuat kesepakatan.
Koreksi Anda
