Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN izin pembelian tenaga listrik lintas negara atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Permohonan perpanjangan izin pembelian tenaga listrik lintas negara diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin pembelian tenaga listrik lintas negara berakhir.
(4) Dalam hal permohonan izin pembelian tenaga listrik lintas negara ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
(5) Izin pembelian tenaga listrik lintas negara harus diubah apabila terdapat perubahan kapasitas pembelian.
(6) Untuk mendapatkan perubahan izin pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud ayat (5), pemegang izin pembelian tenaga listrik lintas negara harus mengajukan permohonan perubahan izin pembelian tenaga listrik lintas negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
